✔ Besaran Dana Pip Jenjang Sd,Smp,Sma/Smk Terbaru

Selamat berkunjung kembali di blog pendidikan milik
Pada jenjang pendidikan ketika ini mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan ada sebuah agenda yang di keluarkan oleh pemerintah yang dalam hal ini memperlihatkan dukungan kepada peserta asuh yang tidak bisa mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan dalam bentuk pemberian dukungan uang tunai dengan nama Program Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar atau yang sering di sebut dengan PIP merupakan suatu agenda pemberian dukungan kepada peserta asuh pemegang kartu KIP (kartu indonesia pintar) dalam bentuk uang tunai yang tujuannya yaitu untuk memperlihatkan kesempatan kepada keluarga yang tidak bisa supaya sanggup menyekolahkan anaknya sehingga tidak lagi putus sekolah hanya alasannya yaitu dilema biaya sekolah.



Program Indonesai Pintar (PIP) hanya di berikan kepada peserta asuh yang telah mempunyai kartu KIP sehingga tidak semua peserta asuh sanggup memperolah dukungan PIP di sekolah.

Bagi peserta asuh yang belum mempunyai kartu indonesia arif (KIP) maka sanggup mengajukan ajuan kepada pihak satuan pendidikan supaya sanggup memperlihatkan kesempatan kepada peserta asuh tidak bisa yang belum mempunyai kartu KIP sehingga sanggup di olok-olokan sebagai calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Dengan adanya dukungan Program Indonesia Pintar (PIP) maka sangat membantu bagi orang renta yang mempunyai pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu dukungan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta asuh dan mahasiswa alasannya yaitu mereka sanggup memenuhi kebutuhan sekolahnya melalui dukungan PIP tersebut.

Pada postingan kali ini aku akan memperlihatkan isu mengenai jumlah besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup di peroleh bagi peserta asuh yang mempunyai kartu KIP.

Untuk jumlah besaran dana PIP yang akan di peroleh masing-masing peserta asuh mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan mempunyai nominal yang berbeda-beda. Besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan lebih tinggi dari pada jenjang SMP, begitu juga pada jenjang Sekolah Menengah Pertama besaran dana yang di terima juga lebih tinggi dari jenjang SD. Sehingga sanggup di simpulkan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan yang di masuki oleh peserta asuh peserta bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maka akan semakin tinggi pula besaran dana yang akan di terimanya.

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk semua jenjang mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup di terima setiap semester atau sanggup pula di terima dalam setiap tahunnya, tergantung dari peganggaran sentra melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Bagi anda yang ingin mengetahui besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan di terima oleh peserta asuh mulai dari jenjang SD,SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan maka pada postingan kali ini aku akan memperlihatkan isu perihal klarifikasi besaran dana yang akan di peroleh bagi peserta asuh pada jenjang SD, SMP,SMA dan SMK.

Berikut ini klarifikasi perihal besaran dana yang sanggup di terima bagi peserta asuh di tiap-tiap jenjang pada satuan pendidikan:

1.  Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:

a.  Peserta  didik  Kelas  I,  II, III,  I dan   semester gena diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.  Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.  Peserta  didik  Kelas   semester  ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d.  Peserta didik Kelas II,  III IV,  V, dan VI semester ganjil  diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e.  Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp450.000,00.



2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:

a.  Peserta  didik  Kelas  VII  dan  VIII  semeste gena diberikan  dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b.  Peserta didik Kelas IX semester gena diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.  Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d.  Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e.  Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp750.000,00.



3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:

a.  Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b.  Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.  Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d.  Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e.  Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp1.000.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:

a.  Program 3 Tahun

1)  Peserta  didik  SMK  Kelas   dan  X semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XII  semeste gena diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b.  Program 4 tahun

1)  Peserta   didik   SMK   Kelas   X,   XI dan  XII   semeste genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XIII  semeste gena diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XI XII dan  XIII  semester  ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.


Dana yang di akan di terima oleh peserta asuh peserta bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sanggup di cairkan melalui rekening masing-masing peserta asuh peserta bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan sanggup di cairkan oleh masing-masing peserta asuh yang bersangkutan atau juga sanggup di cairkan secara kolektif melalui dukungan pihak sekolah.

Demikianlah klarifikasi mengenai isu perihal besaran dana yang akan di terima peserta asuh dalam Program Indonesia Pintar (PIP) mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK. Semoga melalui postingan ini anda yang masih belum memahami perihal besaran dana yang seharusnya di terima maka sanggup mengetahuinya dan sanggup memakai dukungan tersebut untuk kebutuhan dalam melengkapi keperluan sekolah.

Belum ada Komentar untuk "✔ Besaran Dana Pip Jenjang Sd,Smp,Sma/Smk Terbaru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel