✔ Cara Lapor Spt Tahunan Online

CARA LAPOR PAJAK SECARA ONLINE MENGGUNAKAN FORMULIR 1770 S, LENGKAP DENGAN GAMBAR


jika anda ingin melaksanakan pelaporan pajak dengan memakai formulir 1770ss, maka silahkan baca penjelasannya pada judul di bawah ini :

cara lapor pajak online memakai formulir 1770ss lengkap


Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda. Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada dikala mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online. 
2. EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melaksanakan e-filing atau lapor pajak online. Untuk mendapat EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN berikut
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)
Bila Anda mempunyai penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut semoga Anda sanggup mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Sebelum memulai pelaporan SPT tahunan anda ada baiknya anda download dan baca terlebih dahulu panduan kelengkapan pengisian SPT tahunan   DISINI
CARA MENGISI SPT 1770 S SECARA ONLINE
Pertama-tama buka situs DJP ONLINE melalui klik  DISINI
Maka akan muncul tampilan ibarat gambar berikut :

Silahkan isi nomor NPWP dan password anda untuk login.

Setelah login akan muncul tampilan ibarat gambar berikut:
Setelah itu pilih goresan pena e-Filing.


 kemudian pilih “ Buat SPT “


Setelah itu anda akan di suguhkan dengan beberapa pertanyaan, dan silahkan anda isi sesuai keperluan masing-masing
 ( yang terang jikalau penghasilan anda diatas 60 juta maka anda harus menjawab “Tidak” pada pertanyaan poin ke-3).
Kemudian pilih goresan pena “SPT 1770 S dengan formulir” pada goresan pena bab bawah gambar
Tampilan gambar sbb:

                                                                                                                 
Kemudian silahkan isi formulir sesuai tahun pajak dan pilih status SPT “Normal” jikalau belum pernah melaksanakan pelaporan pajak sebelumnya dan pilih “pembetulan ke- …..”jika sudah pernah melaporkan pajak dan ingin memperbaiki atau mengganti bukti pelaporan.
Gambar ibarat di bawah ini !


Setelah itu isi pada lampiran ke II jikalau anda mempunyai penghasilan yang di kenakan PPH.
Setelah itu klik “Lanjut ke daftar harta” untuk mengisi jumlah harta yang anda miliki selama tahun berjalan.
Seperti pada gambar :


Jika anda sudah pernah melaporkan harta kekayaan pada tahun kemudian dan tidak ada perubahan maka anda boleh mengklik
“Harta pada SPT Tahun Lalu”.


Namun jikalau anda belum pernah mengisi daftar harta pada tahun kemudian atau ingin menambah jumlah harta anda pada tahun ini silahkan klik sajian “Tambah” dan input seluruh daftar harta yg anda miliki.

Seperti pada gambar berikut :

        
Kemudian silahkan isi daftar harta anda ibarat pada gambar dibawah dan jangan lupa klik sajian “Simpan” jikalau anda sudah selesai menginput daftar harta anda.

Jika klarifikasi diatas sudah anda lakukan silahkan klik sajian “Lanjutkan ke daftar Utang”.
Pada daftar utang cara penginputannya sama dengan cara menginput daftar harta.
Setelah anda selesai menginpu daftar harta silahkan klik sajian “Langkah selanjutnya”
Seperti pada gambar di bawah:

Selanjutnya masuk pada pengisian lampiran I.
Isi pada bab A jikalau ada penghasilan dalam negeri lainnya dan bab B jikalau ada penghasilan yang bukan objek pajak.

Apabila tidak ada, Lewati bab tersebut dan pribadi klik bab C : Daftar pemotongan dan pemungutan PPh, ibarat pada gambar di bawah ini :


Pada bab C, biasanya akan terisi otomatis oleh pemberi kerja anda yaitu instansi daerah anda bekerja.
Namun jikalau tidak maka silahkan input secara manual, caranya klik sajian “Tambah” untuk mengisi kemudian isi sesuai bukti potong yang anda miliki, sehabis itu klik “Simpan”
Setelah selesai klik “Langkah berikutnya”
Lihat gambar di bawah :

                                                                                                                             
Selanjutnya anda akan mengisi induk SPT, mulai dari identitas dan lanjut pada bab A, B, C, D, E, dan F
Lihat gambar dibawah :


Jika semua data sudah anda isi, jangan lupa untuk mengecek kembali data yang tadi sudah diinput semoga tidak ada kekeliruan dalam pengisiannya.
Setelah itu baca pernyataan yang ditampilakan pada gambar dan klik pada kotak “Setuju/Agree”
Setelah itu klik “Langkah selanjutnya”
Lihat gambar di bawah :

Jika semua tahapan diatas sudah terselesaikan maka tinggal tahapan yang terakhir yaitu MENGIRIM SPT.
Klik goresan pena “disini” kemudian pilih email, kemudian klik “OK”
Setelah itu system akan mengirimkan instruksi verifikasi ke email anda
Lihat langkah-langkahnya sesuai nomor yang ditunjuk pada gambar di bawah:








Silahkan buka email anda kemudian copy atau catat baik-baik instruksi verifikasi yg telah dikirim ke email anda kemudian masukkan instruksi tersebut ke halaman KIRIM SPT tadi.
Berikut ini gambar instruksi verifikasi yg dikirim di email:



Dan ini gambar sajian awal Daftar SPT :

Jika berhasil maka anda akan kembali ke MENU Daftar SPT, dan bukti tanda pelaporan SPT anda akan dikirimkan melalui email anda, sehinnga jikalau dibutuhkan Anda sanggup melihat atau mem print bukti pelaporan tersebut.

Contoh bukti pelaporan SPT jikalau sudah berhasil :
Sekian tutorial dari saya wacana cara melaporkan pajak SPT pribadi secara online, semoga tutorial ini bermanfaat buat anda yang dikala ini resah wacana cara melaksanakan pembayaran pajak secara online.


Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Lapor Spt Tahunan Online"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel