✔ Surat Izin Mengikuti Ppg/Ppgj Tahun 2020


Setiap guru pastinya akan sangat mengharapkan untuk bisa mempunyai akta pendidik, alasannya yaitu dengan adanya akta pendidik tersebut maka seorang guru sudah di katakan mempunyai kemampuan professional dalam kiprah mengajarnya selain itu dengan mempunyai akta pendidik maka pendapatan seorang guru juga akan bertambah alasannya yaitu hanya guru yang telah mempunyai akta pendidik saja yang boleh mendapat sumbangan sertifikasi dengan catatan harus mempunyai jam mengajar minimal 24 jam perminggu sesuai dengan latar belakang pendidikan yang di sandangnya.


Seperti yang kita ketahui bersama bahwa ketika ini untuk bisa mempunyai akta pendidik maka seorang guru harus mengikuti tahapan seleksi kegiatan pendidikan profesi guru ( PPG ) yang di adakan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan, dan apabila seorang guru telah di nyatakan lulus dalam seleksi tersebut maka harus mengikuti pendidikan selama waktu yang di tentukan hingga alhasil sanggup dinyatakan resmi untuk bisa mempunyai akta pendidik.

Mulai tahun 2020 dan 2020 kegiatan seleksi PPG telah di lakukan dan baru-baru ini di bulan mei tahun 2020 juga telah di keluarkan nama-nama guru yang sudah lulus dalam seleksi PPG 2020. Bagi bapak dan ibu guru yang telah di nyatakan lulus dalam seleksi kegiatan pendidikan profesi guru ( PPG ) tahun 2020 maka mulai dari kini sudah harus menyiapkan berkas dokumen yang akan di jadikan sebagai persyaratan dalam mengikuti kegiatan pendidikan profesi guru tahun 2020.

Berikut ini sedikit klarifikasi mengenai persyaratan, Berkas yang harus di lengkapi dan jadwal PPG tahun 2020 :

Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana  ditentukan  dalam Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  37 tahun  2020 tetang Sertifikasi Bagi  Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Pendidikan Guru.

Persyaratan Mengikuti PPG 2020

1. Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK  negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2. Guru dalam jabatan  yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Memiliki  kualifikasi  akademik Sarjana (S-l)  atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
6. Berkualifikasi akademik S-l / D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7.  Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8.  Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sarnpai dengan tanggal 31 Desember tahun 2020.
9.  Memenuhi  nilai  minimal  seleksi akademik yang  ditetapkan  oleh Kementerian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10. Sehatjasmani  dan rohani.
11. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya  (NAPZA).
12. Berkelakuan baik.

Berkas Administrasi

1. Fotokopi  ijazah  S-1/D-IV yang telah  dilegalisasi  oleh  PerguruanTinggi yang mengeluarkan  ijazah,  kopertis  atau  dinas  pendidikan provinsi/kabupatenlkota. Bagi  guru yang  memiliki  ijazah S-l/D-IV  dari Iuar negeri  melarnpirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti
.
2. Fotokopi SK pengangkatan pertarna dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun 

terakhir.

Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) yaitu SK pengangkatan dari yayasan

yang sarna, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau

Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh

a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/KabupateniKota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri;

b. Ketua Yayasan bagi guru GTY.


3. Fotokopi  SK mengajar   atau SK Pembagian  Tugas Mengajar  dua tahun

terakhir.

4. Surat  ijin  dari  kepala   sekolah   atau  ketua  yayasan   untuk  menjadi  

 peserta   PPG tahun  2020.


5. Surat keterangan  sehat dari dokter pemerintah.


6. Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN,  atau yang berwenang.


7. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian

8. Surat pernyataan bahwa  berkas/dokumen yang  diserahkan  adalah  benar  dan dapat dipertanggungj  awabkan  keabsahannya.


Jadwal

Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dimulai dengan warta  kepada  guru melalui  dinas pendidikan  sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 sebagai berikut.

No
Uraian  Kegiatan

Waktu
1
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melakukan publikasi calon peserta PPG
2020
  1 0ktober 2020
2
Guru melakukan pengiriman berkas ke Dinas
Pendidikan Provinsi/KabupatenIKota
2-20 Oktober 2020

3
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
melakukan verifikasi dan validasi berkas dan mengirirnkan berkas ke LPMP

3-31 Oktober 2020
4
LPMP melakukan verifikasi dan validasi akhir berkas
calon peserta
   15 0ktober-
16 November 2020

5
Ditjen GTK menempatkan peserta ke LPTK pelaksana (tahap  1)
 19-30 November

6
Guru yang ditetapkan mengikuti PPG Dalam Jabatan
tahap 1 melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan melalui laman sergur.id

3-8 Desember 2020
7
Ditjen GTK menetapan dan mengumurnkan peserta
PPG tahap 1
13 Desember 2020
8
LPMP mengirim berkas ke LPTK
15 Desember 2020
10
Pelaksanaan PPG
    Januari 2020


Apabila bapak dan ibu guru merupakan salah satu akseptor PPG 2020 yang telah dinyatakan lulus maka anda harus melengkapi seluruh berkas di atas biar sanggup mengikuti kegiatan PPG tahun 2020.

Salah satu persyaratan berkas yang harus di kumpulkan yaitu menciptakan surat izin dari kepala sekolah atau kepala/ketua yayasan untuk menjadi akseptor PPG 2020. Bagi anda yang belum mempunyai surat izin dari kepala sekolah atau belum mempunyai format surat izin tersebut  maka anda sanggup melihat pola surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi akseptor PPG 2020 pada artikel ini.

Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk mengikuti kegiatan pendidikan profesi guru ( PPG ) yang akan saya bagikan ini sanggup anda edit dan sesuaikan dengan identitas anda dan identitas sekolah anda masing-masing lantaran saya simpan dalam format word.

Berikut ini tampilan surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi akseptor PPG tahun 2020




Jika anda membutuhkan format izin dari kepala sekolah untuk menjadi akseptor PPG tahun 2020 tersebut, anda sanggup mendownloadnya pada judul di bawah ini 


Demikianlah postingan mengenai pola surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi akseptor PPG tahun 2020, semoga artikel ini sanggup bermanfaat buat bapak dan ibu guru yang sedang membutuhkannya.

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Izin Mengikuti Ppg/Ppgj Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel