✔ Http://Jarti.Gtk.Kemdikbud.Go.Id Alamat Website Acara Pengajar Pengganti (Jarti)
Sergur id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat sebuah acara baru yang dinamakan dengan Program Pengajar Pengganti (Jarti) .
Apa itu Program Pengajar Pengganti (Jarti)?
Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Guru Daerah Khusus yang telah menjadi Calon Peserta PPG dari Daerah Khusus Akan diadakan Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilaksanakan selama 3 bulan. Untuk itu akan diadakan Penerimaan Pengajar Pengganti yang akan ditugaskan selama 3 bulan.
1. Registrasi akun, dengan mengisikan data awal:
2. Verifikasi akun
3. Login ulang dengan user (NIK) dan password yang telah dibuat.
2. Alamat (sesuai KTP, dan domisili ketika ini)
3. Latar Belakang Pendidika
4. Memilih Lokasi JARTI (pilihan 1 & 2)
5. Unggah berkas Pendaftaran.
2. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan scan ijazah dan transkrip nilai.
3. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
4. Kebenaran pakta integritas.
5. Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Kebenaran Surat Keterangan Sehat.
7. Kebenaran Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Penetapan peserta (6-8 Agustus 2020)
1. Verifikasi dan validasi data peserta,
2. Kesesuain latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
3. Letak wilayah lokasi JARTI
Pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan (24-25 Agustus 2020)
Peserta JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi kawasan peran akan dilakukan pembekalan singkat oleh:
1. Dinas Pendidikan Propinsi untuk peserta JARTI jenjang SMA/SMK
2. Dinas Pendidikan Kabupaten untuk peserta JARTI jenjang SD dan SMP
2. Tanggal 1 September hingga dengan 2 Desember 2020
2. Laporan mampu diunggah pada tanggal 2 - 4 Desember 2020 melalui link pada laman
http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
Sertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
2. Biaya Transpor keberangkatan dari kawasan asal peserta ke kawasan sasaran dan kepulangan dari kawasan sasaran ke kawasan asal peserta (at cost).
3. Mendapatkan sertifikat pengabdian dalam bidang pendidikan.
1. Peringatan secara lisan.
2. Peringatan secara tertulis.
3. Penghentian penugasan sebelum waktunya berakhir, selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan gugur dan diwajibkan mengembalikan seluruh biaya hidup yang telah diterima. Peserta yang dinyatakan gugur maka akan gugur seluruh haknya.
4. Pemberian eksekusi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud sehabis melalui pengkajian, pembahasan, musyawarah, dan masukan dari pejabat terkait di sekolah sasaran.
Demikianlah gosip sergur id mengenai http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id Alamat Website Program Pengajar Pengganti (Jarti) yang mampu kami sampaikan kepada anda semuanya.
Apa itu Program Pengajar Pengganti (Jarti)?
Mari kita simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Latar Belakang
Guru Daerah Khusus yang telah menjadi Calon Peserta PPG dari Daerah Khusus Akan diadakan Pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilaksanakan selama 3 bulan. Untuk itu akan diadakan Penerimaan Pengajar Pengganti yang akan ditugaskan selama 3 bulan. Pengertian Program Pengajar Pengganti (Jarti)
Pengajar Pengganti atau yang disingkat JARTI merupakan Sarjana Pendidikan yang ditugaskan sementara pada sekolah di kawasan khusus untuk menggantikan Guru Daerah Khusus yang mengikuti Program PGDK dan PPG Dalam Jabatan (Daljab)Syarat Mengikuti Program Pengajar Pengganti (Jarti)
- Lulusan Sarjana Pendidikan yang dibuktikan dengan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi;
- Usia Maksimal 35 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2020;
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Memperoleh Izin dari Keluarga yang disahkan Kepala Desa;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK;
- Menandatangani pakta integritas;
Cara Mendaftar Program Pengajar Pengganti (Jarti)
Calon peserta melakukan registrasi online: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id1. Registrasi akun, dengan mengisikan data awal:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nama;
- Email aktif; dan
- Membuat Password.
2. Verifikasi akun
- Verifikasi akun dikirimkan ke email; dan
- Ikuti perintah yang diterima pada email.
3. Login ulang dengan user (NIK) dan password yang telah dibuat.
Login ulang dan melengkapi data diri, serta unggah berkas
1. Melengkapi profil diri2. Alamat (sesuai KTP, dan domisili ketika ini)
3. Latar Belakang Pendidika
4. Memilih Lokasi JARTI (pilihan 1 & 2)
5. Unggah berkas Pendaftaran.
Seleksi Administrasi (1 – 5 Agustus 2020)
1. Kesesuaian data diri dengan scan KTP yang diunggah.2. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan scan ijazah dan transkrip nilai.
3. Kesesuaian data latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI.
4. Kebenaran pakta integritas.
5. Kebenaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
6. Kebenaran Surat Keterangan Sehat.
7. Kebenaran Surat Pernyataan Izin Keluarga.
Penetapan peserta (6-8 Agustus 2020)
1. Verifikasi dan validasi data peserta,
2. Kesesuain latar belakang pendidikan dengan pilihan mata pelajaran JARTI,
3. Letak wilayah lokasi JARTI
Pengumuman (10 Agustus 2020)
Kelulusan seleksi JARTI akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui laman: http://jarti.gtk.kemdikbud.go.idRegistrasi JARTI
Merupakan konfirmasi kesediaan peserta untuk mengikuti pembekalan dan menjalankan peran sesuai dengan keputusan penetapan peserta. Registrasi peserta dilakukan secara online melalui http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id)Pemanggilan, pembekalan dan pemberangkatan (24-25 Agustus 2020)
Peserta JARTI sebelum diberangkatkan pada lokasi kawasan peran akan dilakukan pembekalan singkat oleh:
1. Dinas Pendidikan Propinsi untuk peserta JARTI jenjang SMA/SMK
2. Dinas Pendidikan Kabupaten untuk peserta JARTI jenjang SD dan SMP
Penugasan di kawasan khusus
1. Peserta melakukan peran selama ± 3 (tiga) bulan2. Tanggal 1 September hingga dengan 2 Desember 2020
Pelaporan kegiatan
1. Setelah selesai melakukan tugas, peserta wajib membuat dan menunjukkan laporan kegiatan dalam bentuk file sesuai sistematika laporan.2. Laporan mampu diunggah pada tanggal 2 - 4 Desember 2020 melalui link pada laman
http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id
Penarikan dan Sertifikat (2-4 Desember 2020)
Peserta yang telah mengumpulkan laporan, maka peserta tersebut berhak mendapatkanSertifikat JARTI dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Hak Peserta JARTI
1. Insentif dan biaya hidup setiap bulan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 bulan.2. Biaya Transpor keberangkatan dari kawasan asal peserta ke kawasan sasaran dan kepulangan dari kawasan sasaran ke kawasan asal peserta (at cost).
3. Mendapatkan sertifikat pengabdian dalam bidang pendidikan.
Penghargaan
Kepada peserta JARTI yang telah merampungkan peran pengabdian di kawasan khusus akan diberikan piagam penghargaan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.Sanksi
Sanksi akan diberikan melalui tahapan:1. Peringatan secara lisan.
2. Peringatan secara tertulis.
3. Penghentian penugasan sebelum waktunya berakhir, selanjutnya yang bersangkutan dinyatakan gugur dan diwajibkan mengembalikan seluruh biaya hidup yang telah diterima. Peserta yang dinyatakan gugur maka akan gugur seluruh haknya.
4. Pemberian eksekusi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud sehabis melalui pengkajian, pembahasan, musyawarah, dan masukan dari pejabat terkait di sekolah sasaran.
Demikianlah gosip sergur id mengenai http://jarti.gtk.kemdikbud.go.id Alamat Website Program Pengajar Pengganti (Jarti) yang mampu kami sampaikan kepada anda semuanya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Http://Jarti.Gtk.Kemdikbud.Go.Id Alamat Website Acara Pengajar Pengganti (Jarti)"
Posting Komentar