✔ Syarat Dan Cara Terbaru Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Tahun 2020
NUPTK sangat penting untuk dimiliki oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan pasalnya dengan mempunyai NUPTK maka kita sanggup mengikuti banyak jadwal yang di keluarkan oleh pihak kementerian pendidikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu jadwal pendidikan yang mengharuskan untuk mempunyai NUPTK ialah jadwal PPG dan jadwal penerimaan insentif fungsional bagi guru non PNS.
NUPTK merupakan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan nomor identitas yang sangat penting bagi seorang GTK.
Baru –baru ini telah di terbitkan hukum gres ihwal syarat dalam pengusulan NUPTK gres yang mana pada tahun kemudian untuk sanggup melaksanakan pengajuan atau usulan untuk mendapat NUPTK maka syarat yang banyak di keluhkan ialah harus mempunyai SK BUPATI yang kemudian SK tersebut di upload dalam melaksanakan pengajuan NUPTK baru.
Namun ketika ini syarat tersebut telah di ubah dan di ganti dengan syarat yang lebih meringankan pihak GTK dalam melaksanakan pengajuan NUPTK. Jika dulu untuk melaksanakan pengajuan NUPTK seorang GTK wajib harus mempunyai SK Bupati, maka mulai tahun 2020 tidak perlu lagi memakai SK bupati melainkan di ganti dengan memakai SK DINAS.
SK DINAS sanggup anda peroleh melalui dinas pendidikan masing-masing sesuai kawasan anda mengajar. Untuk anda yang bertugas pada jenjang SD dan Sekolah Menengah Pertama maka SK dinas yang di maksud sanggup anda peroleh melalui Dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan bagi anda yang bertugas pada jenjang Sekolah Menengan Atas maka anda sanggup memperolehnya melalui Dinas pendidikan provinsi.
Bagi anda yang sebelumnya telah melaksanakan pengajuan NUPTK dengan memakai SK Bupati namun pengajuan tersebut di tolak oleh pihak LPMP, maka anda sanggup melaksanakan pengajuan ulang untuk sanggup mendapat NUPTK gres dengan syarat menyiapkan SK DINAS yang terbaru dan syarat-syarat lainnya.
Syarat-syarat lainnya yang juga harus di siapkan ialah KTP, Ijazah SD, , Ijazah SMP, , Ijazah SMA, , Ijazah S1/Akta IV, dan terakhir SK dinas.seluruh syarat tersebut harus anda miliki sebelum anda melaksanakan pengajuan NUPTK dan yang tak kalah pentingnya seluruh berkas tersebut harus dalam bentuk orisinil dan nantinya akan di scan kemudian di upload untuk sanggup melaksanakan usulan sebagai calon akseptor NUPTK Baru.
Apabila anda juga mempunyai hal yang sama menyerupai pada pola gambar di atas maka anda sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK ulang biar sanggup memperoleh NUPTK baru. Untuk sanggup melaksanakan pengajuan NUPTK gres maka silahkan anda meminta derma operator sekolah anda masing-masing untuk memasukkan anda sebagai calon akseptor NUPTK gres dan cara melaksanakan pengajuan NUPTK tersebut akan aku jelaskan pada klarifikasi di bawah ini :
1. Langkah pertama silahkan kunjungi alamat pendaftaran NUPTK di bawah ini :
Maka akan tampil menyerupai pada gambar di bawah ini :
2. Kemudian Silahkan anda isi username dan password sesuai dengan data yang anda telah pendaftaran pada SDM data kemdikbud, dan jikalau sudah di isi lanjutkan dengan mengklik "login”
3. Apabila ada notifikasi menyerupai gambar di bawah ini ketika anda login maka silahkan baca petunjuk tersebut dan jikalau sudah jelas, silahkan anda klik tanda silang pada pojok kanan notifikasi tersebut, tampak pada gambar di bawah ini.
4. Kemudian Selanjutnya klik sajian “NUPTK” kemudian pilih goresan pena “ Calon Penerima NUPTK” menyerupai pada gambar di bawah ini
5. Setelah itu klik nama calon akseptor NUPTK yang akan di usulkan kemudian klik sajian “Unggah berkas ( Upload )"
Lihat gambar di bawah ini.
6. Setelah itu akan tampil menyerupai pada gambar di bawah ini dengan keterangan upload sebagai berikut :
Keterangan jenis-jenis berkas yng harus di upload ialah :
- KTP ( Kartu Tanda Penduduk )
- IJAZAH SD
- IJAZAH SMP
- IJAZAH SMA
- IJAZAH S1 / AKTA IV
- SK PENGANGKATAN DARI DINAS DAN PENEMPATAN
Seluruh berkas tersebut wajib harus merupakan berkas orisinil yang kemudian di scan dan hasil dari scan tersebut yang kemudian di upload melalui format yang telah di sediakan, menyerupai terlihat pada gambar di bawah ini.
7. Apabila seluruh berkas yang diminta telah di upload maka langkah terahir silahkan klik “OK” yang terletak pada bab bawah ujung sebelah kanan, menyerupai pada gambar di bawah ini .
8. Untuk mengetahui apakah proses pengusulan NUPTK Baru tersebut telah berhasil maka anda sanggup melaksanakan pengecekan dengan cara mengklik sajian “NUPTK” dan pilih goresan pena “ Status Penerimaan NUPTK”.
9. Apabila sudah terlihat menyerupai pada gambar di bawah ini, berarti pengajuan NUPTK Baru tersebut telah berhasil dan tinggal menunngu persetujuan dari pihak Dinas kabupaten/provinsi serta persetujuan dari pihak LPMP. Dan apabila seluruh proses pengajuan tersebut telah di setujui oleh DINAS dan LPMP maka NUPTK akan segera di terbitkan.
Demikianlah tutorial mengenai Syarat dan cara terbaru dalam Mengajukan pengusulan NUPTK tanpa memakai SK BUPATI semoga seluruh klarifikasi yang telah aku sampaikan pada artikel ini akan bermanfaat bagi anda khususnya para operator sekolah yang akan melaksanakan pengusulan NUPTK gres bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolahnya masing-masing.
Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Cara Terbaru Pengajuan Nuptk Tanpa Sk Bupati Tahun 2020"
Posting Komentar