✔ Juknis Pip Sd,Smp,Sma,Smk Tahun 2020

Salam Pendidikan, 
Selamat berjumpa kembali di blog .blogspot.com
Pada postingan kali ini aku akan menunjukkan juknis PIP untuk jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan yang sanggup anda baca sebagai ajaran dalam pemahaman anda mengenai bagaimana pelaksanaan Program indonesia pintar.
PIP sanggup di rasakan oleh peserta didik yang dduduk di kursi SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan selama peserta didi tersebut masih aktif pada satuan pendidikan yang dimaksud dan memang terdaftar sabagai peserta didi yang layak untuk menerimakan pemberian PIP serta telah mempunyai kartu KIP.



Saat ini PIP juga sanggup di rasakan oleh mahasiswa yang berada pada jenjang sekolah tinggi tinggi bagi mereka yang beruntung mendapatkan kartu KIP, alasannya salah satu syarat untuk mendapatkan pemberian PIP yaitu mempunyai karti KIP yang menjadi identitas bahwa peserta didik atau mahasiswa tersebut merupakan pelajar yang termasuk dalam golongan keluarga yang kurang mampu.

Dengan adanya pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) maka sangat membantu bagi orang renta yang mempunyai pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu pemberian PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta didik dan mahasiswa lantaran mereka sanggup memenuhi kebutuhan sekolahnya melalui pemberian PIP tersebut.

Untuk besaran dana pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta didik yang bersekolah pada jenjang SD, jenjang SMP, dan jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Seluruh peserta didik yang menerimakan pemberian dana Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai hak yang sama dalam menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa penerimaan dana PIP tersebut di terimakan dalam jumlah yang sama bagi setiap peserta didik pada suatu jenjang di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini rincian besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup di peroleh oleh masing-masing peserta didik pada jenjang tertentu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.

1.  Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:

a.  Peserta  didik  Kelas  I,  II, III,  I dan   semester gena diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b.  Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c.  Peserta  didik  Kelas   semester  ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d.  Peserta didik Kelas II,  III IV,  V, dan VI semester ganjil  diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e.  Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp450.000,00.



2.  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:

a.  Peserta  didik  Kelas  VII  dan  VIII  semeste gena diberikan  dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b.  Peserta didik Kelas IX semester gena diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c.  Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d.  Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e.  Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp750.000,00.



3.  Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:

a.  Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b.  Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c.  Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d.  Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e.  Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar

Rp1.000.000,00.

4.  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:

a.  Program 3 Tahun

1)  Peserta  didik  SMK  Kelas   dan  X semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XII  semeste gena diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b.  Program 4 tahun

1)  Peserta   didik   SMK   Kelas   X,   XI dan  XII   semeste genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XIII  semeste gena diberikan  dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3)  Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4)  Peserta  didik  SMK  Kelas  XI XII dan  XIII  semester  ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.


Bagi anda yang membutuhkan juknis perihal petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini aku akan berikan link downloadnya supaya anda sanggup mengunduh dan menyimpannya untuk keperluan eksklusif maupun keperluan sekolah.


Demikianlah postingan mengenai juknis petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang SD,SMP,SMA/SMK ini, semoga file juknis PIP ini sanggup menjadi perhiasan warta bagi anda dalam memahami perihal kegiatan indonesia cerdik (PIP)

Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Pip Sd,Smp,Sma,Smk Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel