✔ Juknis Pencairan Pip Jenjang Sd,Smp,Sma,Smk Terbaru Tahun 2020
Selamat berjumpa kembali di blog .blogspot.com
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu agenda pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah sentra di lingkungan kementerian pendidikan dengan tujuan untuk memperlihatkan santunan pendidikan dalam bentuk uang tunai kepada setiap peserta ajar yang terjaring dalam agenda PIP dan di peruntukkan bagi peserta ajar pada jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan yang sasaran utamanya yakni untuk peserta ajar yang masuk ke dalam kategori kurang mampu.
Dengan adanya santunan dari Program Indonesia Pintar (PIP) ini maka sangat membantu bagi orang bau tanah yang mempunyai pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu santunan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta ajar lantaran peserta ajar yang tergolong tidak bisa sanggup membeli perlegkapan sekolahnya melalui santunan PIP yang di terimanya sesuai degan peruntukkannya.
Prioritas utama dalam penerimaan santunan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang telah mempunyai kartu Indonesia berilmu (KIP). Bagi peserta ajar yang telah mendapatkan atau mendapatkan kartu KIP maka secara otomatis dia akan mendapatkan santunan PIP dari sekolahnya dengan catatan peserta ajar yang telah mendapatkan kartu KIP tersebut telah terdaftar pada satuan pendidikan dan telah meregistrasikan kartu KIP nya ke dalam aplikasi dapodik sekolah yang biasanya di input oleh seorang operator sekolah.
UNtuk besaran dana santunan Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta ajar yang berskolah pada jenjang SD, jenjang SMP, dan jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK. Seluruh peserta ajar yang menerimakan santunan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai hak yang sama dalam menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa penerimaan dana PIP tersebut di terimakan dalam jumlah yang sama bagi setiap peserta ajar pada suatu jenjang di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini rincian besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang sanggup di peroleh oleh masing-masing peserta ajar pada jenjang tertentu mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan SMK.
1. Sekolah Dasar (SD)/SDLB/Paket A:
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
b. Peserta didik Kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
c. Peserta didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,00;
d. Peserta didik Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp450.000,00;
e. Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp450.000,00.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/SMPLB/Paket B:
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
b. Peserta didik Kelas IX semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
c. Peserta didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,00;
d. Peserta didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp750.000,00;
e. Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp750.000,00.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/SMALB/Paket C:
a. Peserta didik Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
b. Peserta didik Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
c. Peserta didik Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
d. Peserta didik Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
e. Peserta didik Paket C diberikan dana untuk dua semester sebesar
Rp1.000.000,00.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/SMKLB:
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI dan XII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII semester genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
3) Peserta didik SMK Kelas X semester ganjil diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,00;
4) Peserta didik SMK Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp1.000.000,00.
Dengan adanya santunan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut maka pemerintah mengharapkan supaya peserta ajar yang telah menerimakan santunan PIP tersebut sanggup terus bersekolah sampai sanggup menuntaskan pendidikannya ke jenjang pendidikan menengah dengan cita-cita tidak ada lagi belum dewasa yang putus sekolah hanya lantaran tidak mempunyai biaya untuk sekolah.
Apabila santunan Program Indonesia Pintar (PIP) itu benar-benar di manfatkan dengan baik maka peserta ajar tentu sanggup menuntaskan sekolahnya sampai ke jenjang pendidikan menengah dengan tanpa lagi harus meminta uang kepada orang tuanya untuk bersekolah dan membeli perlengkapan sekolah.
Penerimaan santunan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk pemberian uang tunai ini sesungguhnya bukan hanya di peruntukkan bagi mereka yang hanya mempunyai kartu KIP tetapi peserta ajar yang tidak memiiki kartu KIP pun juga sanggup menikmati santunan Program Indonesia Pintar (PIP) ini. Untuk bisa menikmati Program Indonesia Pintar (PIP) layaknya mereka yang mempunyai kartu KIP maka peserta ajar non KIP sanggup memohon kepada pihak sekolah untuk di masukkan sebagai calon akseptor Program Indonesia Pintar (PIP) dengan syarat melampirkan surat keterangan yang menandakan bahwa peserta ajar tersebut benar-benar layak untuk bisa turut dalam menerimakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal yang terpenting yang juga harus dilakukan oleh pihak sekolah supaya mereka yang mempunyai kartu KIP dan non KIP bisa mendapatkan santunan dana Program Indonesia Pintar (PIP) maka melalui santunan operator sekolah nama peserta ajar tersebut harus di cantumkan/di usulkan sebagai peserta ajar yang layak untuk menerimakan santunan PIP.
Dengan cara tersebut maka baik peserta ajar yang telah mempunyai kartu KIP maupun yang tidak mempunyai kartu KIP mempunyai hak yang sama untuk bisa mendapakan santunan PIP.
Bagi anda yang masih ingin tau dengan mekanisme dan tata cara dalam penerimaan santunan PIP mulai dari jenjang SD,SMP,SMA dan Sekolah Menengah kejuruan maka pada postingan ini saya akan membagikan juknis wacana petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dengan membaca dan malihat isi dari juknis wacana petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka di harapkan anda sanggup memahami dan mengetahui pentingnya agenda PIP ini yang di keluarkan oleh pemerintah serta anda bisa mengetahui hukum yang di kelurkan dan di teteapkan dalam penerimaan santunan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Hal yang paling penting juga dalam juknis wacana petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini supaya anda tahu apa saja yang menjadi tujuan utama dalam pemberian santunan PIP.
Bagi anda yang membutuhkan juknis wacana petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini saya akan berikan link downloadnya supaya anda sanggup mengunduh dan menyimpannya untuk keperluan eksklusif maupun keperluan sekolah.
Demikianlah postingan mengenai juknis wacana petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini, semoga apa yang telah saya bagikan ini sanggup bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan apabila anda masih mempunyai pertanyaan seputar PIP maka anda sanggup menuliskannya pada kolom komentar di bawah postingan ini serta untuk melihat gosip lainnya seputar santunan PIP dan kartu KIP maka anda sanggup melihat postingannya pada blog .blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Pencairan Pip Jenjang Sd,Smp,Sma,Smk Terbaru Tahun 2020"
Posting Komentar