✔ Pengertian Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari banyak sekali potongan yang saling bergantung dan berafiliasi satu sama lain dalam menjalankan segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. 

Adapun pengertian pemerintahan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah.
  1. Proses, cara, perbuatan memerintah.
  2. Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.

Dapat diartikan pula bahwa pemerintahan yaitu struktur dan prosedur kekuasaan dalam suatu negara, yang merupakan adonan untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pekerjaan tersebut mencakup penguasaan kekayaan pemerintah, pelaksanaan perusahaan umum, pengawasan acara rakyat, dan pengaturan kedudukan aturan rakyat.

Jadi, sistem pemerintahan sanggup diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas banyak sekali komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sistem pemerintahan yaitu suatu kesatuan yang terdiri dari banyak sekali potongan yang saling be ✔ Pengertian Sistem Pemerintahan

Menurut Montesqieu supaya kekuasaan dalam suatu negara tidak menumpuk didalam satu orang saja dan supaya tidak melahirkan suatu kekuasaan yang bersifat mutlak/diktator, maka kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara tersebut dibagi-bagi.

Oleh lantaran itu, Montesqieu mengenalkan suatu teori yang dikenal dengan teori Trias Politica. Sesuai dengan teori Trias Politica, Montesqieu membagi kekuasaan dalam pemerintahan suatu negara menjadi 3, yaitu :
  1. Legislative Power (kekuasaan legislatif) yaitu kekuasaan yang menciptakan undang-undang.
  2. Executive Power (kekuasaan eksekutif) yaitu kekuasaan menjalankan undang-undang.
  3. Yudicative Power (kekuasaan yudikatif) yaitu kekuasaan untuk mempertahankan dan menegakkan undang-undang dan berhak menunjukkan peradilan kepada masyarakat.

Seperti apa sih Pemerintahan yang Baik?

Pemerintah dinilai baik apabila pemerintah tersebut dilihat dari segi aturan dan keadilan mempunyai asas-asas sebagai berikut.

1. Kepastian Hukum
Maksud dari asas kepastian aturan yaitu setiap kepastian yang diambil oleh pemerintah harus memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga tidak akan ada paksaan, penipu dan kekeliruan, baik kini maupun dikemudian hari.

2. Keseimbangan
Maksudnya yaitu adanya keseimbangan dalam pelaksanaan hukum. Dalam menjatuhkan hukuman tidak pandang bulu, termasuk pada pejabat pemerintahan apabila melalaikan dalam melaksanakan tugasnya.

3. Kesamaan dalam Pengambilan Keputusan
Maksudnya yaitu setiap tubuh pemerintah harus mengambil tindakan yang sama atas kasus yang fakta nya sama.

4. Kecermatan
Maksudnya yaitu mengharuskan pemerintah bertindak cermat dan teliti dalam pelayanan terhadap masyarakat supaya masyarakat terhindar dari hal-hal yang merugikan.

5. Motivasi pada Setiap Keputusan Pemerintah
Maksudnya yaitu bahwa suatu keputusan yang diambil oleh pemerintah harus motivasi yang adil dan jelas, supaya para pihak yang mendapatkan keputusan itu mengerti benar atas keputusan yang dimaksud.

6. Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Maksudnya yaitu bahwa pemerintah dihentikan melaksanakan penyimpangan dari kewenangan yang dimiliki sehingga menekan masyarakat di bawahnya yang menjadikan kerugian bagi masyarakat.

7. Permainan yang Wajar
Maksudnya yaitu bahwa tubuh pemerintahan yang ada harus menunjukkan kesempatan yang cukup luas bagi warga negara untuk mencari keadilan dan kebenaran.

8. Keadilan dan Kewajaran
Maksudnya yaitu bahwa apabila terjadi tindakan yang tidak masuk akal yaitu terlarang, sehingga sanggup dibatalkan lantaran tidak memenuhi unsur keadilan.

9. Menanggapi Harapan yang Wajar
Maksudnya yaitu bahwa pejabat pemerintah dibutuhkan melaksanakan kewajibannya melayani masyarakat, namun tidak diperkenankan memakai akomodasi negara untuk pribadi.

10. Peniadaan Akibat Keputusan yang Batal
Maksudnya yaitu bahwa apabila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan terhadap pegawai pemerintahan, maka tubuh pemerintahan tidak hanya harus mendapatkan kembali pegawai negeri yang dipecat, tetapi juga harus membayar segala kerugian yang disebabkan keputusan pemecatan yang tidak benar tersebut.

11. Perlindungan atas Pandangan Hidup atau Cara Hidup Pribadi
Maksudnya yaitu bahwa tubuh pemerintahan dihentikan menjatuhkan hukuman terhadap pegawai atau pejabat pemerintahan yang berkaitan dengan pandangan hidup atau cara hidup eksklusif lantaran setiap pegawai berhak hidup sesuai dengan pandangan hidupnya.

Namun, harus diperhatikan bahwa ada asas ketertiban dinas dan kesusilaan yang harus dihormati dalam lingkungan pegawai/pejabat pemerintahan.

Nah itulah pembahasan mengenai Pengertian Sistem Pemerintahan, semoga artikel ini sanggup bermanfaat bagi semua orang dan sanggup membantu teman-teman mencar ilmu memahami Pengertian Sistem Pemerintahan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Pengertian Sistem Pemerintahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel