✔ Isu Inpasing Terbaru Bagi Guru Non Pns
Selamat tiba di blog .blogspot.com
Postingan kali ini penulis akan memperlihatkan isu penting seputar inpasing yang di peruntukkan bagi Guru Bukan Pegawai negeri Sipil serta membahas wacana persyaratan yang harus di penuhi semoga sanggup mendapat SK Inpasing dari kementerian pendidikan.
Jika anda ialah seorang guru yang bukan PNS maka anda tentunya mempunyai kesempatan untuk sanggup mendapat SK Inpasing semoga anda mempunyai gaji/pendapatan yang di setarakan dengan pegawai negeri sipil golongan 3A.
Sebelum saya menjelaskan lebih jauh wacana bagaimana cara untuk sanggup mendapat SK Inpasing dan apa saja kriteria yang harus di penuhi semoga sanggup memperoleh SK Inpasing maka terlebih dahulu anda harus memahami apa itu arti dari Inpasing. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut ini klarifikasi mengenai apa itu Inpasing.
Inpasing merupakan pembiasaan angka kredit, jabatan, pangkat, dan honor yang mana kalau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil telah berhasil mendapat Inpasing maka ia akan memperoleh angka kredit, jabatan, pangkat dan honor yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyetaraan tersebut di berikan kepada Guru bukan pegawai negeri sipil sebagai bukti ratifikasi bahwa guru bukan PNS tersebut telah mempunyai hak yang sama denga guru PNS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur wacana hal itu.
Untuk mendapat SK Inpasing tidak gampang menyerupai membalikkan telapak tangan, alasannya ialah ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi semoga sanggup masuk manjadi orang yang terpilih dan lulus dalam acara inpasing tersebut. Banyak orang khususnya guru yang non pns yang sangat mendambakan untuk sanggup lulus dan mendapat SK Inpasing namun banyak juga dari mereka yang tidak sanggup mendapat kesempatan tersebut di akibatkan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang di persyaratkan.
Inpasing atau pembiasaan hanya di peruntukkan bagi Guru ( jabatan Fungsional )yang berstatus belum menjadi pegawai negeri sipil. Dengan adanya Penyesuaian (inpasing) maka Guru yang belum berstatus PNS akan mendapat honor yang setara dengan pegawai negeri sipil golongan 3A dengan tujuan untuk menyebarkan karir dan profesionalisme pegawai dalam rangka untuk meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan acara sebagai seorang guru.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dalam hal ini sanggup mengajukan tawaran untuk mendapat SK Inpasing ialah Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk sanggup mendapat SK Inpasing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pemerintah telah menyediakn kuota yang terbatas sehingga tidak semua Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil sanggup mempunyai kesempatan untuk sanggup mendapat SK Inpasing tersebut, melainkan hanya guru yang sanggup memenuhi persyaratan yang telah di memutuskan yang sanggup memperoleh SK Inpasing tersebut.
Bagi anda Guru Bukan pegawai negeri Sipil yang ingin mendapat SK Inpasing maka ada beberapa hal yang perlu anda ketahui semoga anda sanggup juga mempunyai kesempatan dalam menikmati acara inpasing tersebut sehingga anda sanggup mempunyai pertolongan yang sanggup lebih mensejahterakan kehidupan anda.
Apabila anda ingin mengetahui hal-hal yang perlu di persiapkan untuk sanggup ikut dalam acara penyetaraan (inpasing) tersebut, maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya akan di gunakan dalam registrasi acara inpasing.
Berikut ini isu dan syarat yang harus anda ketahui untuk sanggup ikut dalam registrasi acara inpasing :
- Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Telah mempunyai kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah ialah S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
- Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya acara sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka ketika ini harus mengikuti jalur PPG untuk sanggup mendapat akta pendidik.
- Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Masih menjadi guru aktif sampai ketika ini
- Memiliki usia paling tinggi 55 tahun ketika mengusulkan acara Inpasing
- Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang study yang di ampu
- Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.
Itulah beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk sanggup mendapat SK Inpasing, dan bagi anda guru tetap bukan pegawai negeri sipil yang merasa sudah mempunyai dan memenuhi seluruh persyaratan tersebut maka anda sanggup mencoba untuk melaksanakan pengusulan Inpasing/Penyetaraan semoga anda mempunyai peluang untuk sanggup mendapat SK Inpasing.
Demikianlah isu yang sanggup saya bagikan pada kesempatan kali ini mengenai isu seputar Inpasing terbaru untuk guru bukan pegawai negeri sipil, Semoga postingan ini sanggup bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Isu Inpasing Terbaru Bagi Guru Non Pns"
Posting Komentar