✔ Cara Terbaru Cek Sk Inpasing Guru Non Pns


Salam Pendidikan,
Selamat tiba di blog .blogspot.com
Masih banyak di antara guru-guru honorer yang belum memahami perihal apa itu inpasing atau penyetaraan, padahal dengan mengikuti kegiatan inpasing tersebut mereka sanggup memperoleh dukungan yang mana honor yang akan di berikan setara dengan honor PNS sesuai pangkat dan golongan yang telah di tentukan dalam hukum mengenai inpasing.

Untuk sanggup memperolah SK inpasing juga tidak gampang lantaran harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tentukan. Apabila telah berhasil mempunyai SK inpasing maka peluang untu mendapat komplemen penghasilan bagi guru bukan pegawai negeri sipil sudah di depan mata.



Pada postingan kali ini saya akan menawarkan info mengenai cara terbaru untuk sanggup mengetahui dan mengecek SK inpasing bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang telah mengirimkan berkas proposal akseptor inpasing terbaru.

Sebelum saya menjelaskan lebih jauh perihal bagaimana cara untuk sanggup mendapat SK Inpasing dan apa saja kriteria yang harus di penuhi semoga sanggup memperoleh SK Inpasing maka terlebih dahulu anda harus memahami apa itu arti dari Inpasing. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut ini klarifikasi mengenai apa itu Inpasing.

Inpasing merupakan pembiasaan angka kredit, jabatan, pangkat, dan honor yang mana jikalau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil telah berhasil mendapat Inpasing maka ia akan memperoleh angka kredit, jabatan, pangkat dan honor yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penyetaraan tersebut di berikan kepada Guru bukan pegawai negeri sipil sebagai bukti akreditasi bahwa guru bukan PNS tersebut telah mempunyai hak yang sama denga guru PNS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur perihal hal itu.

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dalam hal ini sanggup mengajukan proposal untuk mendapat SK Inpasing ialah Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi anda Guru Bukan pegawai negeri Sipil yang ingin mendapat SK Inpasing maka ada beberapa hal yang perlu anda ketahui semoga anda sanggup juga mempunyai kesempatan dalam menikmati kegiatan inpasing tersebut sehingga anda sanggup mempunyai dukungan yang sanggup lebih mensejahterakan kehidupan anda.

Apabila anda ingin mengetahui hal-hal yang perlu di persiapkan untuk sanggup ikut dalam kegiatan penyetaraan (inpasing) tersebut, maka anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya akan di gunakan dalam registrasi kegiatan inpasing.

Berikut ini info dan syarat yang harus anda ketahui untuk sanggup ikut dalam registrasi kegiatan inpasing : 
  • Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
  • Telah mempunyai kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah ialah S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
  • Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya kegiatan sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka dikala ini harus mengikuti jalur PPG untuk sanggup mendapat akta pendidik.
  • Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Masih menjadi guru aktif sampai dikala ini
  • Memiliki usia paling tinggi 55 tahun ketika mengusulkan kegiatan Inpasing
  • Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang study yang di ampu
  • Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.


Dan untuk mengetahui bagaimana cara mengecek SK Inpasing maka berikut ini penjelasannya :


  • Setelah itu akan muncul ibarat gambar di bawah ini
  • Selanjutnya silahkan pilih "Informasi SK Penyetaraan Guru Bukan PNS"

  • Kemudian isilah data yang akan di cek data inpasing/penyetaraan sesuai dengan kolom yang telah di sediakan.

  • Langkah terakhir ialah klik sajian "Cari"

  • Jika nama anda masuk sebagai akseptor SK inpasing/Penyetaraan Guru bukan PNS maka akan terlihat ketika anda akan menekan sajian "CARI" tersebut, dan jikalau nama anda belum ada berarti anda belum termasuk sebagai akseptor SK Inpasing.
  • Berikut ini pola tampilan Nama-nama yang masuk sebagai akseptor SK Inpasing terbaru Tahun ini.



Demikianlah klarifikasi mengenai cara terbaru dalam mengecek SK Inpasing, semoga melalui postingan ini bagi anda yang akan mengecek SK Inpasing/penyetaraannya sanggup dengan gampang melakukannya.

Apabila anda masih membutuhkan info lainnya mengenai dunia pendidikan terupdate maka silahkan kunjungi selalu blog melalui link di berikut ini : https://.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Terbaru Cek Sk Inpasing Guru Non Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel