✔ Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Tertinggi Hingga Terendah Di Indonesia
Bagaimana sih tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia? Semua peraturan aturan di Indonesia memiliki tingkatan dari yang tertinggi hingga yang terendah, tingkatan tersebut disusun menurut tinggi rendahnya jabatan atau forum negara yang membuatnya. Berikut ini yaitu tata urutan hierarki perundang-undangan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat (1).
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memuat dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan kehidupan negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan aturan dasar tertulis yang menempati urutan tertinggi dalam peraturan perundangan di Indonesia. Semua peraturan perundangan di Indonesia berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945, bersumber, berdasarkan, dan berlaku atas dasar Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 dibahas oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sebagai undang-undang dasar Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. (Baca juga: Proses Pembentukan BPUPKI dan PPKI)
Karena masyarakat dan negara selalu berubah menyesuaikan perkembangan zaman, maka niscaya ada aturan-aturan yang tidak sesuai lagi sehingga harus dilakukan perubahan atau amandemen. Amandemen bertujuan supaya Undang-Undang Dasar 1945 disempurnakan sesuai dengan perkembangan dan dinamika kehidupan masyarakat.
Sejak diberlakukannya kembali Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI pada tahun 1959 hingga sekarang, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali amandemen yaitu sebagai berikut.
- Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 dan disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999.
- Amandemen kedua dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2000 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000.
- Amandemen ketiga dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan disahkan pada tanggal 9 November 2001.
- Amandemen keempat dilakukan pada Sidang Tahunan MPR 2002 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR).
Ketetapan MPR merupakan bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan.
Sebelum diadakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR merupakan peraturan perundangan yang secara hierarki berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan diatas undang-undang. Pada masa awal Reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Akan tetapi, pada tahun 2011 menurut UU No. 12 Tahun 2011, ketetapan MPR kembali menjadi peraturan perundangan yang secara hierarki berada dibawah Undang-Undang Dasar 1945.
3. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Undang-undang yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden. Undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan dewan perwakilan rakyat (produk legislatif). Dalam pembentukan undang-undang, sanggup saja presiden yang mengajukan rancangan undang-undang. Rancangan undang-undang tersebut akan sah menjadi undang-undang apabila dewan perwakilan rakyat menyetujuinya, begitu pula sebaliknya.
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden dalam keadaan memaksa atau genting. Perpu diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak memutuskan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus menerima persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
- Jika tidak menerima persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pemerintah yaitu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan peraturan pemerintah yaitu materi untuk menjalankan undang-undang.
5. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan presiden merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk melakukan hal-hal yang diperintahkan undang-undang atau sanggup juga diartikan sebagai suatu materi untuk melakukan peraturan pemerintah.
6. perda Provinsi
Peraturan tempat provinsi yaitu peraturan tempat yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur. Peraturan tempat provinsi berlaku di provinsi yang bersangkutan.
7. perda Kabupaten atau Kota
Peraturan tempat Kabupaten atau Kota yaitu peraturan tempat yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten atau kota bersama dengan bupati dan wali kota. Peraturan tempat kabupaten atau kota berlaku di kabupaten atau kota yang bersangkutan.
Demikian artikel tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Tertinggi hingga Terendah di Indonesia ini, agar artikel ini sanggup bermanfaat bagi semua orang.
Belum ada Komentar untuk "✔ Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Tertinggi Hingga Terendah Di Indonesia"
Posting Komentar