✔ Kalender Pendidikan 2020/2020 : Kawasan Istimewa Yogyakarta

 dan Olahraga Daerah spesial Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  ✔ Kalender Pendidikan 2020/2020 : Daerah spesial Yogyakarta
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah spesial Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 1217 PERKA 2020 ihwal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan bagi Satuan Pendidikan di Daerah spesial Yogyakarta Tahun Pelajaran 2098/2020.

Seperti yang telah kita ketahui, pada awal tahun pelajaran masing-masing satuan pendidikan perlu menyusun kegiatan yang berisi bermacam-macam kegiatan.

Kegiatan-kegiatan tersebut di susun dengan mengacu pada Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan masing-masing provinsi.

Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga ini tidak hanya berisi kalender pendidikan saja akan tetapi juga dilengkapi dengan rincian mengenai kegiatan penting lainnya.

Melalui artikel ini Bapak/Ibu guru bisa mengunduh surat tersebut beserta kalendernya, akan tetapi sebelum menyertakan file unduhan di sini kami akan mengulas beberapa kegiatan penting yang ada di dalam kalender pendidikan Daerah spesial Yogyakarta.

Kalender ini berlaku untuk satuan pendidikan TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMP Terbuka, SMA/SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan yang berada di Daerah spesial Yogyakarta, entah itu negeri maupun swasta.

Kegiatan Penting pada Kalender Pendidikan 2020/2020 Yogyakarta


Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai dari hari Senin, 15 Juli 2020 hingga dengan hari Jumat, 10 Juli 2020. Berikut ini beberapa kegiatan penting yang di dalam Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 untuk Daerah spesial Yogyakarta:

1. Persiapan Awal Tahun Pelajar


Sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran ada beberapa kegiatan yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Pembagian kelas dan penyusunan jadwal pelajaran selambat-lambatnya sudah selesai pada hari Jumat, 19 Juli 2020.

Sebelum penerimaan siswa baru, satuan pendidikan wajib menyusun kegiatan kerja awal tahun pelajaran, yaitu:
  • Program tahunan satuan pendidikan.
  • Program Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah.
  • Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
  • Penyusunan kurikulum, jadwal pelajaran, dan pembagian kiprah guru dan tenaga kependidikan lainnya.
  • Program Supervisi Kepala Sekolah.

2. Minggu Efektif dan Alokasi Waktu Pelajaran


Minggu efektif berguru dalam satu tahun pelajaran atau dua semester ialah 34 hingga 38 minggu.

Alokasi waktu setiap jam pelajaran yaitu sebagai berikut:
  • TK/TKLB : 30 menit
  • SD/SDLB : 35 menit
  • SMP/SMPLB : 40 menit
  • SMA/SMALB/SMK : 45 menit
  • Pendidikan Kesetaraan : 45 menit
Sedangkan untuk waktu pembelajaran efektif dalam satu tahun setiap satuan pendidikan yaitu sebagai berikut:
  • TK/TKLB : 884 - 1.064 jam (26.520 - 31.920 menit)
  • SD/SDLB kelas 1 s.d. 3 : 884 - 1.064 jam (30.940 - 37.240 menit)
  • SD/SDLB kelas 4 s.d. 6 : 1.088 - 1.216 jam (38.080 - 42.560 menit)
  • SMP/SMPLB : 1.292 - 1.482 jam (58.140 - 66.690 menit)
  • SMK : minimal 1.368 jam (61.560 menit)
  • Pendidikan Kesetaraan : minimal 476 jam (21.420 menit)
Selama waktu pembelajaran efektif sekolah tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan perayaan atau kegiatan lainnya yang mengakibatkan berkurangnya jumlah jam berguru efektif.

3. Kegiatan Awal Masuk Sekolah


Diawal kegiatan masuk sekolah, siswa gres diisi dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah selama 3 hari dimulai pada tanggal 15 Juli 2020.

Materi kegiatan pengenalan lingkungan pendidikan yang disuguhkan kepada siswa gres juga dibutuhkan memperlihatkan bahan mengenai Budaya Yogyakarta.

Pada ketika siswa gres melaksanakan kegiatan awal masuk sekolah, siswa kelas diatasnya tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran.

4. Proses Pembalajaran dan Penilaian


Di awal tahun pelajaran setiap guru wajib menciptakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pembelajaran yang dilaksanakan pada pagi hari dimulai pukul 07:00, sedangkan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran di siang hari dimulai pukul 13:00.

Dalam menyusun kegiatan pembelajaran mingguan, sekolah wajib mencantumkan kegiatan upacara bendera setiap hari Senin dan kegiatan hari besar nasional lainnya.

Dalam rangka membuatkan bakat, minat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas siswa penyelenggaraan poresenitas dilaksanakan selama 3 hari dalam satu semester.

Sedangkan untuk pelaksanaan evaluasi diatur sebagai berikut:
  • Penilaian Akhir Semester (PAS) dilaksanakan paling lambat pada ahad ke-2 bulan Desember 2020.
  • Penilaian Akhir Tahun (PAT) paling lambat dilaksanakan pada ahad ke-3 bulan Juni 2020.
Pembagian Laporan Hasil Penilaian (LHB) semester gasal/ganjil dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Desember 2020. Sedangkan untuk semester genap dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juni 2020 untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Juni 2020.

5. Hari Libur Sekolah


Libur sekolah untuk masing-masing satuan pendidikan yang ada di Daerah spesial Yogyakarta diatur sebagai berikut:

Libur semester satu dimulai dari tanggal 23 Desember 2020 hingga dengan tanggal 3 Januari 2020. Sedangkan untuk libur simpulan tahun pelajaran dimulai dari tanggal 25 Juni 2020 hingga dengan tanggal 11 Juli 2020 untuk jenjang SD dan SMP, sedangkan untuk Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas dimulai dari tanggal 29 Juni 2020 hingga dengan tanggal 11 Juli 2020.

Sedangkan untuk hari-hari libur keagamaan menyesuaikan dengan Keputusan Kementerian Agama. Aturan hari libur khusus lainnya ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Pada hari libur, satuan pendidikan dan tenaga kependidikan lainnya dibutuhkan sanggup memanfaatkan waktu untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesionalnya, di samping melaksanakan kegiatan rekreasi untuk penyegaran.

Selama libur jeda antar semester dan libur simpulan tahun pelajaran siswa diserahkan sepenuhnya kepada orang tua/wali dengan penugasan dari sekolah.

Download Kalender Pendidikan 2020/2020 Yogyakarta


Untuk link download kalender dan surat keputusan dari Dinas Pendidikan Yogyakarta sudah saya sertakan di atas, di dalam surat tersebut berisi tiga jenis kalender, yaitu:

Kalender Pendidikan Taman Kanak-kanak dan SD/SDLB 2020/2020

 dan Olahraga Daerah spesial Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  ✔ Kalender Pendidikan 2020/2020 : Daerah spesial Yogyakarta

Kalender Pendidikan SMP/SMPLB 2020/2020

 dan Olahraga Daerah spesial Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  ✔ Kalender Pendidikan 2020/2020 : Daerah spesial Yogyakarta

Kalender Pendidikan SMA/SMALB 2020/2020

 dan Olahraga Daerah spesial Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  ✔ Kalender Pendidikan 2020/2020 : Daerah spesial Yogyakarta

Kalender Pendidikan Sekolah Menengah kejuruan 2020/2020

 dan Olahraga Daerah spesial Yogyakarta mengeluarkan surat edaran Nomor  ✔ Kalender Pendidikan 2020/2020 : Daerah spesial Yogyakarta

Apabila Bapak/Ibu guru ingin mendownload kalender pendidikan 2020/2020 untuk Yogyakarta beserta surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi silahkan download melalui tombol di bawah ini:


Demikian informasi mengenai Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 untuk Provinsi Daerah spesial Yogyakarta ini, supaya bermanfaat dan membantu Bapak/Ibu guru.

Belum ada Komentar untuk "✔ Kalender Pendidikan 2020/2020 : Kawasan Istimewa Yogyakarta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel